You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PE
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PE

Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu membantah rusaknya mesin Reverse Osmosis (RO) lantaran tidak adanya perawatan. Pasalnya, hingga kini perawatan dan anggaran untuk mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi (Sudin PE).

Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air

Kasudin Tata Air Kepulauan Seribu, Rischal A Pasombo mengatakan, seluruh anggaran dan kewenangan mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi.

"Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air," ujarnya, Selasa (27/10).

Kinerja Sudin Tata Air Kepulauan Seribu Dievaluasi

Dikatakan Ruschal, jika pun ada anggaran dan pengajuan proses lelang hal itu tidak berada di Sudin Tata Air tetapi ada di kewenangan Bidang Dinas Tata Air langsung.

"Anggaran kami 7 miliar dan tidak ada untuk RO atau SWRO, kalau kami paksakan kami menyalahi aturan," ucapnya.

Ditambahkan Rischal, pelimpahan kewenangan tersebut dari pengguna aset yaitu Sudin Perindustrian dan Energi ke BPKD dan berakhir di Dinas Tata Air.

Sudin Tata Air sendiri sepanjang tahun 2015 mengerjakan pemecah ombak di 13 lokasi pulau pemukiman dan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye935 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye919 personAldi Geri Lumban Tobing